Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hmmm, Pak Kades di Aceh Tepergok Lagi Lihat Apa Tuh di Handphone

Sabtu, 21 September 2019 – 21:17 WIB
Hmmm, Pak Kades di Aceh Tepergok Lagi Lihat Apa Tuh di Handphone - JPNN.COM
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

jpnn.com, ACEH - Seorang kepala desa bersama tiga warga di Desa Jati Rejo, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditangkap polisi saat sedang bermain judi online jenis Sbobet dan Ludo King pada sebuah warung kopi di daerah itu.

Kepala desa itu berinisial IS (47) tepergok bersama SN (44), BT (47), serta AA (32) semuanya warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

"Saat ini semua pelaku masih kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi.

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini di antaranya, dua unit smartphone Android dan sejumlah uang sebesar Rp 1.010.000,-.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas judi daring di sebuah warung, di kawasan Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku judi daring.

"Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut," kata AKP Mahliadi menambahkan.

Polisi menjerat oknum kepala desa dan tiga warga pelaku judi daring tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UUD Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) jo pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara, pungkasnya. (teukudedi/ant/jpnn)

Keempat pelaku termasuk kades ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News