Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Kamis, 14 Juli 2016 – 19:32 WIB
Seperti diketahui, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Uang diberikan agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda. (boy/jpnn)