Hmm..Pencuri Modus Pecah Kaca kok Punya KTA BIN?
Namun, katanya, untuk kepemilikan id card ini masih didalami. "Yang bisa kami buktikan, untuk TKP di Margahayu mereka yang melakukan. Namun, di wilayah hukum kami tanda pengenal itu tidak digunakan, mungkin digunakan di daerah lain," jelasnya.
Petugas Sat Reskrim Polres Bandung pun, tutur Niko, mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu, dua buah kunci astag (letter T) untuk kendaraan roda empat, satu pisau lipat, dua buah dompet, satu jam tangan, satu buah wing Polda Metro Jaya, satu laptop, satu handphone, satu senjata mainan, dua pasang plat nomor dan beberapa kartu ATM.
Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, tegasnya. (yul/dil/jpnn)