Hmm..Uang Suap Disebut Disiapkan Untuk Dirjen Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ternyata tidak hanya mengalir kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Diduga, suap sebesar Rp 1,9 miliar itu juga disiapkan untuk Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Rajamohanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Jaksa Ali Fikri mengatakan, pada 21 November 2016, Mohan dan Handang sepakat bertemu untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar terkait bantuan dalam pengurusan masalah pajak PT EKP.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB, Handang menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugeasteadi.
Handang menyampaikan kepada Gondres bahwa dia akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Rajamohanan.
"Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya" kata Jaksa Ali membacakan petikan pesan Handang ke Gondres.
Pesan itu lantas dijawab Gondres akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak dengan mengatakan,