HMSP Siap Jalankan Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai, Sodorkan 2 Rekomendasi
Saat ini, masih ada tarif cukai SKT yang dekat dengan tarif cukai SKM dan SPM golongan 2. Tarif cukai rokok buatan mesin tersebut bahkan dinikmati oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beromset triliunan.
Akibatnya, banyak rokok mesin yang harganya nyaris sama dengan rokok SKT sehingga membuat segmen ini semakin terpuruk. Selama beberapa tahun belakangan, banyak pelinting yang terpaksa kehilangan pekerjaannya lantaran produk SKT kalah bersaing dengan rokok mesin.
"Penggabungan batasan rokok mesin menjadi tiga miliar batang per tahun juga akan menciptakan persaingan yang adil. Selama ini kami harus bersaing dengan perusahaan multinasional yang membayar cukai yang jauh lebih rendah, meski produk yang ditawarkan memiliki karakteristik yang sama," jelasnya.
Rekomendasi kedua, kata dia, memertahankan tarif cukai dan batasan produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan rentan terhadap perubahan harga.
Sebab, 75% pekerja di kategori SKT berasal dari pabrikan pembayar cukai golongan 1. "Jika ada perubahan dalam struktur cukai SKT, sudah pasti akan memengaruhi volume produksi dan jumlah pekerja di dalamnya,” ujarnya.
SKT, lanjut Troy, mengalami penurunan yang terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu membuat Sampoerna harus terus mengatur strategi dengan jeli, agar dapat mempertahankan segmen SKT-nya.
"Saat ini, kami mempekerjakan 67.000 orang secara langsung dan tak langsung, di mana sebagian besarnya adalah pelinting SKT,"ungkap Troy
Sampoerna, misalnya, melakukan subsidi dari profit yang didapat dari produk SPM untuk diberikan kepada SKT. Dengan cara itu, produsen SKT terbesar di Indonesia tersebut dapat menjaga keberlanjutan industri yang memproduksi Dji Sam Soe, dan Sampoerna Hijau.