HNW: Ahli Waris Korban Covid-19 Seharusnya Juga Dibantu
Padahal faktanya ada anggaran yg sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan unt Malang dan lain-lainnya.
HNW menerima banyak aduan dari masyarakat korban covid-19 yg menolak ketidakbijakan penghapusan program santunan ahli waris korban covid-19.
Menurut HNW, warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan kpd mereka, paling tidak bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Mensos pada Februari 2021.
Menurutnya, Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan.
Anggaran yang dibutuhkan pun hanya sekitar Rp 640 Miliar, sangat kecil dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program PEN tahun 2021 sebesar Rp 157,4 Triliun.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam melaksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” ujar HNW.
Menurutnya, Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial, tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu dan mencabut surat edaran dari Kemensos yang menghapuskan ketentuan santunan untuk ahli waris korban covid-19.
“Karena surat edaran itu tak sesuai dengan UU dan tak sesuai dengan fakta adanya anggaran bantuan sosial,” ujar HNW.(jpnn)