HNW Apresiasi Komitmen Pemerintah dan Ormas Melindungi Ulama
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendukung langkah sejumlah Ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, PA 212 dan lain sebagainya yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para Ulama.
“Keterlibatan positif mereka sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan Ulama dan hadirkan rasa aman unt Umat dan panutannya, dari berbagai kemungkinan terjadinya teror yang tak terduga. Tentunya dengan tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” ujarnya.
HNW menjelaskan dalam draf RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan oleh FPKS, FPKB dan FPPP yang akan dibahas di DPR, Ulama/Tokoh Agama dari Agama apapun yang diakui di Indonesia, bila sedang menjalankan fungsi sebagai Ulama/Tokoh Agama, atau sedang menyampaikan ajaran agamanya, maka mereka berhak untuk memperoleh perlindungan fisik dan hukum.
Namun, karena keterbatasan personel kepolisian, maka RUU tersebut juga mengatur peran serta masyarakat untuk ikut melakukan peran perlindungan kepada Ulama/tokoh Agama. Oleh karenanya, dengan memperhatikan perkembangan yang ada, HNW berharap RUU ini segera dibahas dan disahkan di DPR.
“Semua komponen bangsa di negara Pancasila ini, harusnya bergotong royong dan bersatupadu melindungi Ulama dan tokoh Agama dari berbagai Agama yang diakui di Indonesia. Bila Pemerintah menggunakan kewenangannya, dan Ormas mengerahkan anggotanya, maka Partai Politik juga bisa ikut melindungi Ulama dan Tokoh Agama secara serius dengan segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang melindungi Ulama dan tokoh Agama pada umumnya,” pungkas HNW.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!