HNW Beberkan Alasan RUU Bank Makanan Penting Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Oleh karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan.
"Sehingga, kesejahteraan sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang," beber dia.
Fraksi PKS di DPR-RI itu mengatakan berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan.
"Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” disampaikan Hidayat
HNW menilai hingga saat ini belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan.
Hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah makanan, antara lain UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sejumlah aturan tersebut kata Hidayat belum cukup. Kebijakan itu belum mengatur terkait makanan berlebih, perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya.
Juga terkait insentif bagi donatur seperti pelaku industri khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebihnya kepada Bank Makanan.