HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
“Ini mestinya segera direspons DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak mengusulkan dan membentuk undang-undang,” ujarnya.
HNW menjelaskan, FPKS ingin segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Sebenarnya RUU ini disuarakan ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan RUU ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.
“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: