HNW Desak Pengurangan 9,7 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Dibatalkan
Padahal berdasarkan Kepmensos Nomor 12/HUK/2021 tentang DTKS, jumlah orang di dalam DTKS mencapai 138 juta setelah dikurangi 21 juta data ganda yang sosialisasinya hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia juga menyampaikan dalam diktum kelima Kepmensos 12/HUK/2021 disebutkan data dalam terbaru DTKS memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
Artinya, keputusan terbaru Kemensos yang mengurangi jumlah PBI JKN bertentangan dengan keputusannya sendiri soal jumlah pendataan DTKS.
Ini merupakan contoh inkonsistensi kebijakan yang harusnya tidak terjadi.
“Ketidakakuratan data itu, menyebabkan bantuan kesehatan yang sudah tersedia anggarannya tidak bisa disalurkan kepada mereka yang berhak lantaran perubahan Kepmensos yang bermasalah itu,” ujar Hidayat.
HNW mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini mencabut Kepmensos tersebut dan menggantinya dengan tidak mengurangi jumlah PBI JKN yang sudah dialokasikan kepada sebanyak 96,8 juta orang.
Sebab bantuan iuran JKN sangat dibutuhkan masyarakat.
Jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos terbaru yang berkurang hingga tinggal 87 juta orang juga sebuah kemunduran lebih dari setengah dekade.