HNW Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri
Serta, perjuangan para ulama melalui ormas Islam lainnya seperti PUI (KH Abdul Halim), atau juga Partai Islam (Masyumi) seperti dilakukan oleh M Natsir.
Menurutnya, banyak di antara mereka yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Negara Republik Indonesia.
Namun, lanjut dia, masih banyak juga yang belum mendapatkan pengakuan resmi dari negara dengan mendapatkan anugerah sebagai pahlawan nasional seperti Syaikhana Cholil dan KH. Bisri Syansuri.
“Padahal beliau berdua juga berjasa dengan perjuangannya yang luar biasa untuk perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia," jelasnya.
Lebih Lanjut, HNW mengatakan bahwa dua tokoh tersebut telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan Pasal 25 memuat syarat umum di antaranya adalah memiliki integritas, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Syarat khusus dalam Pasal 26, di antaranya adalah pernah memimpin perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Tidak pernah menyerah pada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya.