Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri

Jumat, 12 Februari 2021 – 21:26 WIB
HNW Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri. Foto: Humas MPR RI.

Serta, perjuangan para ulama melalui ormas Islam lainnya seperti PUI (KH Abdul Halim), atau juga Partai Islam (Masyumi) seperti dilakukan oleh M Natsir.

Menurutnya, banyak di antara mereka yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Negara Republik Indonesia.

Namun, lanjut dia, masih banyak juga yang belum mendapatkan pengakuan resmi dari negara dengan mendapatkan anugerah sebagai pahlawan nasional seperti Syaikhana Cholil dan KH. Bisri Syansuri.

“Padahal beliau berdua juga berjasa dengan perjuangannya yang luar biasa untuk perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia," jelasnya.

Lebih Lanjut, HNW mengatakan bahwa dua tokoh tersebut telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ketentuan Pasal 25 memuat syarat umum di antaranya adalah memiliki integritas, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Syarat khusus dalam Pasal 26, di antaranya adalah pernah memimpin perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

Tidak pernah menyerah pada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya.

Menurut HNW, KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News