HNW Harap PBB Bawa Pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid MA mendukung pernyataan pemimpin Vatikan Paus Fransiskus dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan genosida di Gaza oleh Israel.
Dia mengungkapkan sikap itu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk menjaga hukum dan kemanusiaan internasional, dengan mengadukan pemimpin Israel ke proses hukum.
“Paus Fransiskus dan aparat PBB secara eksplisit menyatakan telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina. Mestinya keduanya tidak hanya berhenti ditingkat wacana. Tapi menindaklanjutinya dengan salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/11).
HNW sapaan akrabnya menambahkan bila merujuk kepada Pasal 5 Statuta Roma, pemerintah Israel telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni mencakup: kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
“Jadi, sebenarnya yang dilakukan Israel di Jalur Gaza bukan hanya genosida, tetapi bahkan mencakup seluruh kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,” jelasnya.
Meski begitu, HNW mengapresiasi sikap Paus Fransiskus dan PBB yang menyebutkan terjadinya kejahatan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza.
Namun di sisi lain berharap agar pernyataan itu diwujudkan ke dalam aksi konkret dengan ikut membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.
“Kami semua tentu berharap bahwa kecaman terhadap Israel tidak hanya berhenti pada pernyataan, melainkan kerja sama dan kolaborasi antar pemimpin dunia untuk menghukum Israel yang telah melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan itu,” kata dia.