Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Macron Harus Ikuti Keputusan Peradilan HAM Eropa, Jangan Biarkan Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW

Rabu, 28 Oktober 2020 – 17:55 WIB
HNW: Macron Harus Ikuti Keputusan Peradilan HAM Eropa, Jangan Biarkan Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya. 

HNW sapaan akrabnya menilai alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berpendapat/berekspresi tidaklah tepat. Mestinya dalam hal ini Macron lebih mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, yang pada 25 Oktober 2018 sudah menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara/berekspresi.

Itu terkait dengan kasus imNyonya E.S. yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulang kali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia. Kasus ini kemudian oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhammad bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan pernyataan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/10).

Selain itu, lanjut HNW, Presiden Macron juga perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia, dimana Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib Katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.

Permohonan ini pun kemudian ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

HNW menuturkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut seharusnya sudah tidak perlu ada lagi perdebatan soal antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama. Dan bahwa menghormati Agama/Tokoh Agama dari masing-masing pihak. Justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan malah akan hadirkan toleransi ditengah masyarakat plural. Dan sebagai negara hukum, mestinya Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis. Dan bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, serta berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan  harmoni antar warga dan antar Umat beragama di Prancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas Umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Perancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Prancis,” ujarnya.

HNW mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News