Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras

Rabu, 01 September 2021 – 08:38 WIB
HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan tingkat banding PT DKI Jakarta perkara Swab Test RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus Swab Test di RS UMMI Bogor.

Hidayat berharap MA dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab.

Pria kelahiran Klaten, Jateng, itu mengatakan, nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq ini sudah dirasakan publik sejak awal.

Pasalnya, apabila Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19, faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena Covid-19. Terhadap mereka tidak diproses hukum sama sekali.

“Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktik ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal. Yaitu prinsip equality before the law,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/8).

PT DKI Jakarta menolak banding HRS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tokoh asal Petamburan itu.

Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan HRS yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

HNW mengatakan, seharusnya rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.

Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti putusan PT DKI Jakarta kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam perkara RS Ummi Bogor, singgung Jaksa Pinangki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close