HNW: Menjalankan Amanat Konstitusi Lebih Mendesak Dibanding Amendemen UUD 1945
Salah satu contohnya, kata dia, dengan memunculkan wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan memundurkan pemilu serentak hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup. Bila wacana itu benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.
Dia juga mengapresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pilpres 2024 diundur ke tahun 2027. Tetapi, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024.
"Sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027," ucap HNW.
Dia menilai wacana pengunduran Pilpres menjadi tahun 2027 juga tidak sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja.
"Itu berarti, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode kedua adalah tahun 2024, bukan tahun 2027," tandas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)