HNW Minta Jokowi Tegas Menolak, Bukan Membiarkan Isu Liar Ini Terus Bergulir
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi polemik wacana presiden yang menjabat dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Polemik tersebut mengemuka setelah sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, maju sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.
Hidayat pun mengkritik jubir MK yang melemparkan isu liar tersebut yang tidak sesuai spirit reformasi dan amandemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden seperti yang terjadi pada era order lama maupun orde baru.
"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya yang ibaratnya tidak angin tidak ada hujan tiba-tiba memunculkan isu liar seperti itu. Padahal itu bukan keputusan MK," kata Hidayat yang akrab disapa HNW melalui siaran pers, Sabtu (17/9).
HNW juga sepakat dengan pendapat mantan ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan.
“Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat," ujar HNW.
Politisi senior PKS itu mengemukakan seandainya presiden yang sudah dua periode boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka dia akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali.
"Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945,” tegasnya.