Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat  Pilar MPR RI

Kamis, 03 Desember 2020 – 12:20 WIB
HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat  Pilar MPR RI - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

Apalagi, ujar HNW, sekarang ini Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. 

“Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain internasional, bukan hanya sebagai pemain lokal. Salah satunya adalah aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan malah membuka calling visa kepada warga negara Israel yang menjajah Palestina,” ungkap HNW. 

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa kedudukan pembukaan sangat penting dalam UUD NRI 1945, sehingga harus benar-benar menjadi pegangan pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.

 “Pembukaan bersama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamendemen,” tukasnya.  

HNW menuturkan bahwa Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat maupun presiden. 

“Agar setiap keputusan yang diambil tidak menabrak pilar-pilar yang sangat penting tersebut, karenanya seharusnyalah bila Presiden segera perintahkan untuk batalkan program pemberian calling visa bagi warga Israel," kata HNW.

Menurut HNW, kepatuhan terhadap UUD seperti itu akan didukung oleh rakyat  sekaligus menjadi teladan soal pelaksanaan hukum secara benar.

"Dan itu akan membuat rakyat mencintai Pancasila dan NKRI, mudah diajak serta oleh pemerintah untuk melaksanakan Pancasila dan menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, yang sekarang sedang mendapat ujian berat dengan deklarasi Papua Merdeka,” pungkasnya. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Presiden harus segera memerintahkan pembatalan pembukaan calling visa bagi warga Israel ke Indonesia, karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close