HNW: Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, tidak Rangkap Jabatan Wali Kota Surabaya
Sosok yang karib disapa HNW itu menjelaskan aturan hukum yang mestinya diikuti Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 76 Ayat 1 UU Pemda, kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Pasal 23 Huruf a UU Kementerian Negara menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan lain.
Menurutnya, kalau hal itu dilanggar, maka Pasal 78 UU Pemda dan Pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.
Karena itu, Hidayat mengatakan semestinya Risma tidak mewacanakan melakukan rangkap jabatan. Namun, lanjut dia, justru menghadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan melaksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu.
Menurutnya, hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap kemensos dan pejabat pemerintah.
Lebih lanjut HNW mengatakan alasan Risma merasa bisa menangani dua jabatan atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan tidaklah relevan.
Pasalnya, kata dia, kemensos memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level kementerian senilai Rp 92,81 triliun. Hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 triliun.
Menurutnya, kemensos juga punya pekerjaan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos (kala itu, Juliari Batubara) oleh KPK.