HNW Sesalkan Masih Ada Islamophobia dan Indonesiaphobia
Ketiga, penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri.
“Ini juga tanda suatu negara akan terjadi disintegrasi atau hancurnya negara. Ketika orang yang berilmu, keluarga atau orang dekatnya bersalah, tapi hukum tidak menyentuh. Tapi, kalau ada orang yang dibenci atau orang miskin bersalah, hukum justru ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Kyai Endang.
Lebih lanjut, Kyai Endang menambahkan bahwa umat Islam di Indonesia harus benar-benar terlibat dan menjamin agar Indonesia terus eksis. Termasuk bila terdapat upaya membawa Indonesia ke arah yang tidak tepat, dan perlu dikoreksi.
Menerima aspirasi tersebut, HNW sepakat dengan Kyai Endang. Sosialisasi empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Dia menyebutkan, salah satunya bertujuan untuk mengingatkan peran Umat Islam yang besar dalam menciptakan tiga pilar tersebut yang sangat relevan dengan empat pilar MPR RI.
“Sambutan yang disampaikan oleh Kyai Endang tersebut sudah sangat lengkap, sudah seperti Muqadimah-nya Ibnu Khaldun,” selorohnya.
HNW menyatakan, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini kerap dilakukan kepada seluruh komponen bangsa, juga kepada simpul-simpul umat Islam di Indonesia, untuk mengingat kembali peran dan jasa para ulama dan umara dalam menghadirkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Jadi, Umat Islam sudah dan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia, karena masih ada segelintir pihak yang salah paham sehingga antipati pada umat Islam, mereka jadi islamophobia, tapi disayangkan ada juga segelintir umat yang mengkafirkan dan membid’ahkan Indonesia, mereka menjadi Indonesiaphobia," kata dia.