Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Skenario Referendum Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Bikin Gaduh

Selasa, 22 Juni 2021 – 20:14 WIB
HNW: Skenario Referendum Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Bikin Gaduh - JPNN.COM
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan kritik tajam atas manuver sejumlah pihak yang hendak menggelar referendum guna menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Hidayat, manuver tersebut tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga tak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal, katanya, saat ini bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketentraman agar mempunyai imunitas untuk bertahan dari ganasnya virus Corona.

Hidayat mencatat wacana referendum itu dimulai dari pembentukan Seknas yang kemudian mewacanakan penambahan masa jabatan presiden dengan dalih darurat Covid-19 yang belakangan menuai penolakan.

“Mereka kemudian menggelar skenario berikutnya, yaitu referendum. Padahal, wacana tentang referendum pun tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Hidayat dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 dan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini tidak lagi mengenal legalitas referendum. Sebab, aturan itu pada awal reformasi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama, yakni TAP MPR.

Aturan yang mencabut ketentuan Referendum adalah TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

"Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” tegas politikus yang beken disapa dengan panggilan HNW itu.

Politikus PKS itu menjelaskan UU Nomor 6 Tahun 1999 menyebut prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 hingga Ayat 4 UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sampaikan pernyataan tajam soal wacana referendum masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News