HNW Soroti Sikap Segelintir Orang Dorong Jokowi Maju 3 Periode, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti sikap segelintir orang yang mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut sikap tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.
Pasalnya, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode.
HNW merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden tiga periode.
Menurut dia, peresmian seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden tiga periode merupakan perilaku inkonstitusional.
Karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
HNW kemudian memaparkan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (21/6).