HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid merespons persoalan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain KPK, Polri juga mengeluarkan SPDP untuk dua pimpinan komisi antirasuah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Persoalan itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang meminta proses hukum harus berdasarkan fakta dan bukti.
Hidayat mengatakan, di negara hukum harus ada aturan yang ditegakkan. Namun, semuanya tentu harus berdasarkan bukti.
“Nah kalau tidak ada buktinya, apakah itu tidak menjadi fitnah nantinya. Permasalahannya apakah SPDP benar atau tidak, saya tidak tahu,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (10/11).
Namun demikian, Hidayat mengatakan, semestinya siapa pun yang mengeluarkan surat resmi harus berbasis bukti.
Dia mengingatkan, jangan sampai institusi apa pun mengeluarkan surat yang berdampak kepada orang lain, ternyata tidak berdasarkan basis informasi yang akurat.
“Menurut saya permintaan Pak Jokowi perlu didudukkan pada proporsinya dalam artian semua pihak untuk melakukan sesuatu berdasarkan bukti, bukan hoaks,” jelasnya.
Sekali lagi, Hidayat mengaku tidak tahu apakah SPDP yang diterbitkan itu berbasis bukti atau tidak. Karena itu, dia menegaskan, Polri yang mengeluarkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK harus membuktikannya.