HNW Usul Regulasi soal Umrah Mandiri Perlu Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan yang melarang umrah mandiri/backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 segera direvisi.
Hal itu menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan Umrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat bisa melaksanakan Umrah mandiri, populer disebut sebagai umroh backpacker.
HNW sapaan akrabnya mengatakan perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah itu sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis(21/2).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
“Ini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia," tuturnya.
"Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpecker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi, karena pemerintah Saudi bahkan sudah membolehkan,” sambung Hidayat.