HNW: Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang Anak
Sebetulnya, lanjut HNW, darurat moral dan akhlak tidak perlu ada jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama. Bahkan, UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas mementingkan sisi sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) jelas berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang dan Pasal 31 ayat (5) yang berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Semua jelas sekali disebutkan UUD tentang tujuan pendidikan nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
HNW menegaskan, perlu kerjasama semua elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan-kejahatan seksual dan pemahaman yang salah seputar seksualitas.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap berbagai upaya seperti diskusi, workshop, kajian dan seminar nasional berbagai elemen masyarakat seperti yang dilakukan FHUI yang perduli dengan fenomena seputar anak antara lain soal pendidikan anak, tayangan-tayangan publik yang yang berimbas negatif kepada anak, kejahatan seksual anak sampai kepada kasus pernikahan dini demi masa depan anak-anak bangsa,” tandasnya.(adv/jpnn)