Hobi Memerkosa, Ketiga Kali Kepergok Warga
Sabtu, 28 Mei 2011 – 16:12 WIB
Jika dua kali aksi pelaku sebelumnya dapat ditutupi, namun perbuatan Mrs pada hari itu kepergok seorang warga setempat. Sehingga pada hari itu juga, kasus itu dilaporkan pada Polres Bima Kota.
Disebutkan, TKP kasus pemerkosaan pertama hingga ketiga kalinya di lokasi yang sama. Bahkan pada kasus pemerkosaan pertama Senin lalu, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu pada korban, untuk tutup mulut. ‘’Sedangkan untuk kasus kedua, pelaku hanya sempat menjanjikan akan memberi uang,’’ katanya.
Abdul menjelaskan, Mrs dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mrs, lanjutnya, merupakan residivis, lantaran pernah dipenjara 10 tahun karena kasus yang sama. (gun/sam/jpnn)