Honor Fiktif PNS Harus Diakhiri
Sabtu, 21 Januari 2012 – 00:15 WIB
Azwar menuturkan, semula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki agar kementerian/lembaga harus menunjukkan kinerja yang baik dulu baru diberi tunjangan kinerja.
Namun hal itu sulit diwujudkan, sehingga diambil jalan tengah. Kementerian/Lembaga yang sudah membuat rencana dan menunjukkan langkah serius melaksanakan reformasi birokrasi, diberikan tunjangan kinerja sekitar 30 – 40 persen.
"Itupun dengan catatan, instansinya itu harus bisa menghilangkan honor-honor tidak jelas yang selama ini diterima PNS. Bila itu bisa dilakukan, akan terjadi efisiensi yang cukup besar," tandasnya. (Esy/jpnn)