Honor Ketua KPU Naik Drastis
Sabtu, 02 Februari 2013 – 07:34 WIB
JAKARTA--Ada kabar gembira bagi para pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan semakin beratnya beban menjelang Pemilu 2014, pemerintah menaikkan uang kehormatan alias honorarium pejabat KPU, mulai pusat hingga kabupetan/kota. Kenaikannya lumayan drastis. Bahkan, honor ketua KPU pusat membengkak dari Rp 10,6 juta menjadi Rp 23,75 juta. Kenaikan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menindaklanjuti dengan menandatangani Perpres Nomor 11/2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada 18 Januari lalu.
Dalam perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota bakal mendapat honor setiap bulan. Nilainya bervariasi (detailnya lihat grafis). Honor diberikan di luar uang perjalanan dinas. "Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, diberi biaya perjalanan dinas." Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres itu.
Besarannya, menurut pasal 3 ayat (2) perpres, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari lalu.
JAKARTA--Ada kabar gembira bagi para pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan semakin beratnya beban menjelang Pemilu 2014, pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
Senin, 07 Oktober 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Pilkada
Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
Minggu, 06 Oktober 2024 – 23:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
Senin, 07 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Gosip
Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
Senin, 07 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Tiba di Bahrain, Jay Idzes Punya Permintaan kepada Fan Timnas Indonesia
Senin, 07 Oktober 2024 – 06:34 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 7 Oktober 2024
Senin, 07 Oktober 2024 – 06:01 WIB - Kesehatan
9 Manfaat Alpukat yang Bikin Kaget, Bantu Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB