Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir
jpnn.com, JAKARTA - Berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menghapus tenaga honorer. Muncul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa anggapan itu salah.
Menurut Titi, telah muncul tafsiran yang salah terhadap poin kedua kesepakatan hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 20 Januari 2020.
"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Dia pun mengimbau seluruh honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.
Titi pun mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan PPPK. Artinya apa? Pemerintah dan DPR bersepakat agar honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tegasnya.
Titi menambahkan, lahirnya kesepakatan tersebut, salah satunya karena DPR mendapatkan masukan dari forum honorer pada audiensi 15 Januari.