Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh
Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.
"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Menteri Anas tidak menjelaskan bagaimana mekanisme tes CPNS bagi honorer usia kurang dari 35 tahun.
Jika mekanisme tes ternyata sama dengan peserta seleksi jalur umum, maka berarti pernyataan Mas Anas bersifat normatif, karena memang syarat usia mendaftar seleksi CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Namun, jika memang honorer dimaksud mendapat perlakukan khusus untuk menjadi PNS, maka mekanisme seleksi bakal berbeda dengan pelamar jalur umum.
Misal, persaingan mereka antarsasama honorer saja, terpisah dengan pelajar umum.
Mekanisme seperti itu sudah pernah diterapkan, yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Pasal 6A PP 56 Tahun 2012 mengatur bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesame honorer.