Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sunawan mengatakan, untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.
Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177.
Mereka berhak menerima THR Tahun 2024.
"Untuk THR dari APBD, yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," ungkap Sunawan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: