Honorer di Sukabumi Dibunuh, Forum Guru: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Perlu diketahui perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) Undang Undang Guru dan Dosen mencakup perlindungan hukum terhadap Tindak kekerasan, Ancaman, Perlakuan diskriminatif, Intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
Tindakan kekerasan yang dimaksud bisa berupa pemukulan, penganiayaan yang dapat menyebabkan cacat fisik, sehingga guru tida maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.
"Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam ketentuan KUH Pidana Buku Kedua, BAB XX tentang penganiayaan," kata Didi.
Didi menjelaskan bahwa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan guru dengan tegas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Guru dan Dosen yaitu pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan.
"Semua pihak harus bersama-sama melindungi keberadaan guru di mana pun mereka melaksanakan tugas," tegasnya.
Didi menambahkan, FPTHSI mengucapkan terima kasih kepada PGRI yang telah menjenguk korban dan mengunjungi keluarga duka Minggu, 16 Mei 2021.
Sekaligus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Jawa Barat juga berencana mengadvokasi kedua korban.
Semoga almarhum Edi Hermawan dimaafkan segala dosanya serta diterima segala amal ibadahnya dan diberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.