Honorer DPRD Serang Membengkak
Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:09 WIB
Terkait pembengkakan usulan tenaga honorer dari DPRD Banten, Ia menegaskan, usulan harus ditandatangani oleh kepala SKPD. Kalau pun wakilkan, harus oleh sekretaris SKPD. “Bisa diwakilkan oleh sekretaris, tapi harus sepengetahuan atau atas nama kepala SKPD,” ujarnya.
Menurut Achyar, tenaga honorer yang diusulkan harus sesuai dengan masa kerja awal dan tidak boleh dimanipulatif. Untuk menegaskan bahwa data objektif, setiap kepala SKPD dan tenaga honorer menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran data. “Jika tidak benar, maka akan kena sangsi. Termasuk terancam pidana. Kami tidak ingin main-main dalam proses pendataan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Inspektorat dan BKD Provinsi Banten merencanakan membentuk tim verifikasi bersama sebanyak 20 orang. “Hingga saat ini kami masih menunggu format verifikasi, sehingga belum diketahui berapa jumlah yang diusulkan setiap SKPD,” ujarnya.