Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Gagal Bakal Dikontrak, Gaji Setara PNS

Rabu, 18 September 2013 – 00:47 WIB
Honorer Gagal Bakal Dikontrak, Gaji Setara PNS - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ini barangkali bisa menjadi pengobat sedih para tenaga honorer kategori satu (K1) yang dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka nantinya bisa beralih menjadi pegawai kontrak yang gaji dan tunjangannya sama dengan yang diterima PNS. Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan. Peluang ini juga diberikan kepada honorer K2 yang nantinya gagal tes masuk CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.

Eko mengatakan, ketentuan ini tujuannya untuk mengakomodir para honorer yang gagal menjadi CPNS.

"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko Sutrisno di Jakarta, kemarin (17/9).

Hanya saja, Eko menjelaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

"Misalnya, yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris, pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi guru Matematika atau Bahasa Inggris," terangnya.

Dikatakan Eko, mekanisme seleksinya tetap ketat lantaran PPK itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.

JAKARTA - Ini barangkali bisa menjadi pengobat sedih para tenaga honorer kategori satu (K1) yang dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News