Honorer K1 Ditenggat Pertengahan Januari
Kamis, 27 Desember 2012 – 00:45 WIB
Pemerintah, lanjutnya, memahami keterbatasan waktu yang ada. Itu sebabnya saat penyerahan formasi pada 19 Desember lalu, BKN telah memintakan kepada instansi daerah untuk mengumumkan ke publik siapa saja honorer K1 yang telah memenuhi kriteria dan clear.
Setelah pengumuman itu, setiap honorer yang namanya tercantum di dalam daftar harus segera mengurus semua persyaratan yang diminta. Di antaranya ijazah, bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus menerus dan dibiayai APBN/APBD, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, surat pengantar dari instansi, surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain.
"Semua persyaratan itu dimasukkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya BKD mengusulkan ke Kantor Regional BKN untuk diperiksa administrasinya dan ditetapkan NIP-nya," terangnya.