Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Gagal Tes Diminta Lengkapi Berkas

Rabu, 06 Agustus 2014 – 03:43 WIB
Honorer K2 Gagal Tes Diminta Lengkapi Berkas - JPNN.COM

jpnn.com - BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh (BKPP), Dra Emila Sovayana meminta pegawai honorer Kategori Dua (K2) yang tidak lulus seleksi tahun 2013 lalu, untuk kembali melapor pada BKPP Kota Banda Aceh dengan membawa berkas kelengkapan administrasi.

Kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal penanganan tenaga honorer K2.

Emilia menjelaskan, dalam poin 3 surat Kemenpan itu disampaikan bahwa terhadap tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan disampaikan kepada Kemenpan RB dan BKN di Jakarta paling lambat tanggal 15 Agustus 2014.

Oleh karena itu, lanjut Emila, kepada 189 tenaga honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun 2013 yang lalu, untuk mendaftar kembali dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada BKPP Kota selambat-lambatnya tangga 8 Agustus 2014.

Adapun kelengkapan administrasi tersebut adalah, surat pengantar dari Kepala SKPD (bagi tenaga administrasi SKPD) dan pengantar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (bagi guru dan tenaga administrasi tata usaha sekolah).

Kemudian, foto copy SK pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang paling rendah (Pejabat Struktural Eselo II).

Selanjutnya, surat pernyataan dari Kepala SKPD/Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas di atas materai 6.000 (format tersedia di BKPP Kota Banda Aceh).

Foto copy ijazah yang digunakan pada saat pengankatan pertama sebagai honorer dan foto copy ijazah terakhir yang dimiliki saat ini (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).

BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh (BKPP), Dra Emila Sovayana meminta pegawai honorer Kategori Dua (K2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News