Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Jaksel Langsung Dipecat Tanpa Surat Peringatan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 15:38 WIB
Honorer K2 Jaksel Langsung Dipecat Tanpa Surat Peringatan - JPNN.COM
Honorer K2. ILUSTRASI. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Delapan honorer K2 (Pamdal) dan lima cleaning service di Kantor Walikota Jakarta Selatan terus berjuang menuntut haknya. Pasalnya, mereka dipecat tanpa melalui prosedur sesuai surat perjanjian kontrak (SPK).

Menurut Rusman, honorer K2 yang ikut dipecat, dalam SPK ada prosedur penilaian kinerja per triwulan. Jika kinerjanya buruk, akan dikeluarkan SP 1 hingga SP 3. Bila tidak berubah, pemutusan tenaga kerja bisa dilakukan.

Namun, kata Rusman, khusus honorer K2, selama ini tidak ada pemecatan mengingat masa kerja yang panjang.

"Saya sudah tanya teman-teman honorer K2 di wilayah Jakarta lainnya, tidak ada pemecatan. Hanya di Jaksel yang memecat honorer K2," kata Rusman kepada JPNN.com, Sabtu (29/12).

Dia menyebutkan delapan honorer K2 yang dipecat itu adalah Rusman, Haryanti, Mahmut, Suharsoyo, Dindin, Enjang, Sudi Hartono, dan Andi. Sedangkan cleaning service adalah Eka, Idup, Yusuf, Supri, Hendra.

"Kami tidak terima dipecat tanpa prosedur jelas. Di mana rasa kemanusiaannya, mengganti pamdal yang sudah bekerja 20 tahun dengan pamdal baru yang bawaan pejabat," tegasnya.

Haryanti, honorer K2, juga merasa heran karen dipecat tanpa alasan jelas. Sementara di wilayah lain tidak ada seperti yang dilakukan Pemkot Jaksel.

"Kenapa tidak sama dengar peraturan di wilayah lain. Harusnya ada SP dulu. Prosedurnya dari tahun ke tahun begitu kok. Teman-teman yang mendapat SP kalau kinerjanya tidak bagus. Sejauh ini tidak ada pemecatan dan baru kali ini terjadi. Parahnya kami yang sudah belasan tahun jadi Pamdal malah disingkirkan," keluhnya.

Delapan honorer K2 (Pamdal) dan lima cleaning service di Kantor Walikota Jakarta Selatan terus berjuang menuntut haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News