Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Mengadu, Pemda Disalahkan

Rabu, 15 Oktober 2014 – 20:19 WIB
Honorer K2 Mengadu, Pemda Disalahkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku berempati terhadap nasib honorer kategori dua (K2).

Hanya saja dalam proses pengangkatan honorer K2 harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dan tak kalah pentingnya mesti ada partisipasi aktif dari pemerintah daerah.

Demikian diungkapkan Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima perwakilan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang melakukan demonstrasi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (15/10).

"KemenPAN-RB pada dasarnya sudah memberikan respon positif kepada honorer K2 dengan mengeluarkan surat untuk verifikasi dan validasi data. Hanya perlu diingat, untuk penyelesaian masalah honorer K2 bukan hanya tanggung jawab KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja. Peran pemda juga sangat penting," beber Herman.

Dia menyebut sudah dua kali KemenPAN-RB menyurat ke daerah agar mempercepat verval honorer K2 yang disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Nyatanya, surat tersebut tidak mendapat sambutan baik dari daerah.

"Ini sudah beberapa kali perpanjang, namun instansi yang memasukkan data verval yang sesuai ketentuan KemenPAN-RB baru 20 instansi. Lainnya belum memasukkan, dan sebagian lagi format SPTJM-nya sudah diubah," tuturnya.

Mantan pejabat di Sumedang ini kembali mengimbau agar honorer K2 bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung.

Selain itu honorer K2 juga diminta untuk mendesak daerah agar mau mempercepat proses verval-nya agar KemenPAN-RB dan BKN bisa mengambil langkah selanjutnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku berempati terhadap nasib honorer kategori dua (K2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News