Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

Selasa, 02 April 2024 – 06:59 WIB
Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN? - JPNN.COM
THR 2024 untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mulkan belum sempat disumpah karena meninggal dunia di lokasi penyerahan SK dan pengambilan sumpah para tenaga PPPK Kota Makassar.

"Dia menghembuskan napas terakhirnya sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah. Jadi semua hak-haknya tetap diberikan sebagai PPPK dan diberikan santunan," katanya.

Pemkot Makassar telah menghubungi pihak keluarga korban dan dari keterangan istrinya, korban sudah mengidap penyakit jantung dan diabetes sebelumnya.

"Saya sebagai Wali Kota Makassar dan mewakili Pemkot Makassar mengucapkan bela sungkawa. Semoga almarhum Muhammad Mulkan husnul khotimah," ujar Danny, sapaan Wali Kota Makassar.

Seorang saksi bernama Irma yang juga dilantik menyebut almarhum meninggal dunia 10 menit setelah jatuh tersungkur, tepatnya pada pukul 07.20 Wita.

"Kami kaget, karena almarhum tiba-tiba jatuh, sementara terlihat sangat segar bugar," kata Irma.

Wali Kota Makassar melantik 624 PPPK formasi 2023 terdiri dari 400 lebih orang tenaga kesehatan dan 190 lebih tenaga teknis. (antara/jpnn)

Seorang honorer K2 meninggal dunia di lapangan, sesaat sebelum penyerahan SK PPPK, bagaimana hak-haknya sebagai ASN?

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close