Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS

Rabu, 29 Juni 2022 – 08:19 WIB
Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS - JPNN.COM
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar saat rapat membahas 3 RUU pemekaran Papua di DPR. Foto: dok.Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Orang Asli Papua (OAP) mendapat perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama kalinya di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Papua yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022, yakni yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan memang ada pasal terkait pengisian ASN di 3 RUU tersebut.

Bahtiar menjelaskan, ada tiga jalur pengisian ASN pertama kalinya di 3 calon provinsi baru di Tanah Papua.

Pertama, untuk seleksi CPNS jalur umum, OAP batas usia maksimal 48 tahun. Diketahui, syarat batas usia mendaftar CPNS jalur umum di instansi pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia ialah 35 tahun.

Jadi, khusus OAP mendapat afirmasi dalam pengisian ASN pertama kalinya di 3 provinsi baru di Papua yang segera disahkan.

“Misal saya sarjana, Orang Asli Papua, tetapi usia saya sudah 40 tahun, tetapi saya bukan honorer daerah, saya juga mau jadi PNS. Nah, ini juga harus ditampung di sini, sudah bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Bahtiar melalui video rekaman saat dia memberikan penjelasan dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Senayan.

Kedua, CPNS jalur honorer yang memberikan afirmasi kepada honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di Badan Kepegawaian negara (BKN) dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Berita honorer K2 terbaru: RUU pemekaran Provinsi Papua memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN, baik CPNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News