Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 yang Tidak Lulus ASN Wajib Diberi Perlindungan

Jumat, 22 November 2019 – 10:35 WIB
Honorer K2 yang Tidak Lulus ASN Wajib Diberi Perlindungan - JPNN.COM
Ilustrasi demo guru honorer K2 beberapa waktu lalu. Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap mereka. Bagi honorer K2 yang tidak lulus ASN (aparatur sipil negara), apakah PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus diperhatikan nasibnya.

Mengingat mereka sudah bekerja sekian lama dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup.

"Honorer K2 yang kurang beruntung karena tidak bisa jadi ASN harus tetap dirangkul. Mereka tidak boleh diberhentikan dengan alasan kompetensinya rendah," kata Jufri kepada JPNN.com, Jumat (22/11).

Dia kembali mengkritisi kebijakan pemerintah terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lulus tahap 1 sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Belum ada pemberkasan, meski gaji PPPK sudah disiapkan mulai Januari 2020 karena itu terekam dalam UU 20/2019 tentang APBN Tahun 2020.

Alasan molornya pemberkasan karena masih menunggu Perpres tentang penggajian, tunjangan dan jabatan yang akan diisi oleh PPPK.

Jika Keppres itu terbit, lanjut Jufri, segera lakukan pemberkasan secara nasional agar di tingkat daerah tidak molor lagi.

Pengalaman CPNS 2018 pemberkasan tidak sama. Gaji awal tidak sama meskipun TMT (terhitung mulai tanggal) nya sama secara nasional.

"Honorer K2 yang tidak masuk CPNS dan PPPK harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan amanah PP 49/2018, pasal 99 dan juga adanya standarisasi penggajiannya yang disesuaikan dengan kemampuan daerah mengacu pada besaran UMR di masing-masing daerah," terangnya. (esy/jpnn)

Honorer K2 yang tidak masuk CPNS dan PPPK harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close