Honorer Madina Lolos Verifikasi Tingkat Pusat
Kamis, 20 Desember 2012 – 08:48 WIB
“Kita juga akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit di Madina. Mudah-mudahan dapat segera diatasi. Untuk batasan waktunya juga kan sudah direvisi. Jadi mudah-mudahan dapat segera kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, selain terkait surat tidak menggunakan narkoba, pemerintah juga mengatur sejumlah syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer K-1. Diantaranya, harus ada pengantar beserta daftar normatif rangkap lima. Juga empat rangkap usul penetapan NIP CPNS masing-masing ditempel pasfoto ukuran 3x4cm.
Selain itu juga harus dilengkapi selembar fotocopy sah keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran yang bersangkutan. Dan fotocopy keputusan bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan.(gir)