Honorer Main Belakang
Jadi sudah tidak ada peluang bagi honorer K2 di atas 35 tahun menjadi CPNS?
Kan sudah jelas aturannya, baca amar putusan MK, umur 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap punya rasa kemanusiaan juga. Kami tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemda yang akan mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu. Bagi pemda yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012.
Ada sekitar 439 ribuan honorer K2 tidak lulus tes, kalau yang diangkat hanya 30 ribu, berarti masih tersisa 409 ribu. Bagaimana nasib mereka?
409 ribuan honorer K2 yang tersisa itu ya pakai jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun. Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan itu.
Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut.
Kalau DPR mendesak bagaimana Pak?