Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?
![Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa? Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/05/29/ajun-prayitno-bersama-kawan-kawannya-di-kabupaten-ponorogo-h-uhtl.jpg)
Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023.
Kemudian, masa kontraknya 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.
Dengan TMT per 1 April, Ajun dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.
"Memang, sih, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi, ya, menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ucapnya.
Ajun yang sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun kecewa karena pengalamannya itu dihilangkan.
Dia juga heran mengapa pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.
Berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018.
"Kok, PNS, bisa diakui pengalaman kerjanya, sedangkan PPPK (enggak). Enggak adil sekali, ya," cetusnya.