Honorer Mulai Kerja Di Atas 2005, Langsung Dicoret
Senin, 02 April 2012 – 17:26 WIB
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran MenPAN&RB Nomor 03 Tahun 2012, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat.
"Untuk tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Menpan-RB serta BKN," tandasnya. (Esy/jpnn)