Honorer Satpol PP Kawal Pengusulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Ada SE Mendagri
1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan BKD atau BKPSDM atau nama lain dan Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melalui Aplikasi e-formasi;
2. Usulan Pegawai Non-ASN Polisi Pamong Praja sesuai dengan pendataan non-ASN yang disampaikan kepada BKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam lampiran II angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum);
4. Agar memprioritaskan pegawai Non-PNS Satpol PP dalam pengisian Jabatan Pelaksana pada angka 2 huruf c di atas.
"Teman-teman Satpol PP ayo pastikan data usulan di daerah masing-masing terinput sesuai jumlah honorernya. Jangan sampai ada yang tidak terhitung, karena ini menetukan nasib kawan-kawan honorer Satpol-PP," tegasnya.
Dia mengingatkan amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, semua honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Disebutkan juga bahwa sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada 2024.