Honorer Tercecer akan Didata, Ada Potensi Lonjakan Mengkhawatirkan
Pemerintah pusat sudah berupaya menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga tidak ada penghapusan honorer.
Pemda malah diharuskan menyelesaikan honorer melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebelum UU ASN baru ini terbit, tambahnya, MenPAN-RB Azwar Anas juga sudah menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan dana gaji honorer sampai 2024. Tidak boleh dikurangi, baik sisi jumlah bulan maupun nominalnya.
"Saya mengingatkan teman-teman yang tengah berjuang untuk tetap tenang, tidak emosi dan tetap merendah, karena honorer ini pihak memohon. Jadi, ikuti alurnya dan jangan bertindak gegabah," pungkasnya. (esy/jpnn)