Honorer Tidak Otomatis Diangkat menjadi PNS atau PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi merebaknya isu honorer akan dihapus, dalam arti dipecat alias di-PHK.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Kamis (23/1), mengatakan isu penghapusan tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan pada Senin, 20 Januari 2020.
Dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sesuai yang diatur pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, kata dia, ke depan secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan sebagainya dalam instansi pemerintah.
“Yang ada hanyalah pegawai dengan status PNS atau PPPK,” terang Paryono.
Dia juga menekankan bahwa tidak ada pengangkatan secara otomatis pegawai honorer menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK," ujar Paryono.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus tenaga honorer K2 yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018 agar tenaga honorer bisa beralih status menjadi PNS atau PPPK.