Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
jpnn.com - Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan kebijakan di daerah.
Salah satunya adalah kebijakan pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengungkapkan pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023.
Dalam raker yang khusus membahas turunan UU ASN baru, ikut mencuat kasus PHK massal di sejumlah daerah termasuk Provisi Kalteng.
"Alhamdulillah sudah ada respons dari Pemprov Kalteng sehubungan dengan PHK. Semoga berlanjut dengan diaktifkan tahun ini, paling lambat 2024," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Kamis (23/11).
Dalam video yang diterima media ini, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan bahwa lahirnya UU 20 Tahun 2023 membuat pemda harus meninjau kembali kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya.
Tenaga kontrak atau honorer yang sudah dirumahkan akan dipekerjakan kembali, karena mengingat banyak ASN sudah memasuki masa pensiun.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas mekanisme pengaktifan mereka lagi," kata Edy Pratowo.