Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hore! Kabar Baik dari BI untuk Pemegang Kartu Kredit

Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:12 WIB
Hore! Kabar Baik dari BI untuk Pemegang Kartu Kredit - JPNN.COM
Gubernur BI Perry Warjiyo memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membagikan kabar baik untuk pemegang kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ucap Perry hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.

Menurut Perry penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu juga diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022.

Perry menegaskan Bank Sentral terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Hal itu dilakukan juga bersama dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Terutama dilakukan pada usaha di sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi, dan keuangan," beber dia.

Perry membeberkan pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close