Horeee! Bu Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa Ini Selama 2 Bulan
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:15 WIB

Rusunawa Sumurwelut. Foto: Humas Pemprov Jatim
Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu menambahkan, pembebasan biaya sewa rusunawa telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomot 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Bab XIII Pasal 75 ayat 1.
Selain itu, juga diatur dalam Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua Pasal 9 ayat 1.
"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," kata Khofifah.